Soal Pemblokiran Internet di Papua, PKS: Masak Pemerintah Takut Hoax Yang Disebarkan Satu Orang

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani/Net (Foto: Rmoljabar.id)

IDTODAY.CO – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyoroti Putusan PTUN Jakarta yang memvonis bersalah Presiden Joko Widodo dan Menkominfo atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

menurutnya keputusan tersebut harus diindahkan oleh presiden Jokowi dengan meminta maaf dan khusus kepada rakyat Papua yang telah dirugikan.

“Saya menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN. Pak Presiden segeralah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ini bukan hanya merugikan orang Papua tapi juga kita semua,” kata Netty sebagaimana dikutip dari Rmol.id (4/6/2020).

Netty meyakini pemblokiran internet di Papua sangat merugikan terhadap semua pihak. Bukan hanya dari sektor menghambat aktivitas keseharian masyarakat tapi juga akses keluar masuknya informasi.

“Sehingga kita tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana. Kabarnya juga para jurnalis tidak bisa mengirim berita yang akurat saat kericuhan itu terjadi, bukankah ini melanggar kebebasan pers yang sebagaimana tertuang dalam UI 40/1999 tentang Pers,” urainya.

Baca Juga:  Koalisi Dengan PKS, PKB dan PAN, Partai Demokrat Resmi Usung Putri Ma'ruf Amin Maju Pilkada Tangsel

Netty mengatakan alasan pemerintah melakukan pemblokiran untuk menangkal kabar hoax yang akan memperkeruh suasana Papua tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, pemerintah memiliki semua sumber daya dan infrastruktur yang mampu untuk melakukan penyaringan terhadap informasi yang beredar dari Papua bukan malah melakukan pemblokiran informasi. Akibatnya Rakyat hanya mendengar informasi si si yang menguntungkan pemerintah semata.

“Masak kalah dan takut dengan informasi hoax yang disebar oleh hanya satu dua orang?” Ucap Netty.

Iapun menegaskan, pemblokiran internet di Papua termasuk maladministrasi. Pasalnya, tidak sesuai antara kadar kedaruratan di Papua dengan pembatasan akses terhadap informasi melalui pemblokiran internet.

“Kan tidak ada penjelasannya? Pemerintah hanya menyampaikan pemblokiran itu melalui siaran pers dan ini tidak cukup,” tandas Netty.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan