IDTODAY.CO – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (COVID-19) sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolda Jateng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna, saat dimintai konfirmasi membenarkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar, Minggu (12/4). Sebagaimana dikutip dari Detik.com (12/04/2020).
Masing-masing dari ketiga orang yang diamankan itu berinisial THP (31), BSS (54) dan S (60). Mereka diciduk Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Sabtu (11/4) siang tadi.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto, menjelaskan ketiga orang tersebut diduga memprovokasi warga, sehingga mereka menolak pemakaman jenazah yang sudah sesuai standar dan SOP, yang rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).
Dari informasi, didapatkan bahwa 3 orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat yang terlibat dalam blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya. Selanjutnya, oleh karena penolakan tersebut, Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah yaitu di RSUP dr Kariadi Semarang.[Aks]