IDTODAY.CO – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada  lima wilayah, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Rabu (15/4) mendatang.

Kebijakan PSBB di wilayah Jawa barat menjadi yang kedua setelah Jakarta terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa pada Jumat 10 April 2020 kemarin.

“PSBB dimulai hari Rabu 15 April 2020 selama 14 hari. Setelah 14 hari kita evaluasi, apa diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi persnya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (12/4/2020).

Ridwan Kamil menegaskan bahwa PSBB di Jawa Barat akan dibagi dua zona, yaitu zona merah dan nonmerah.

Hal itu dikarenakan Jawa barat memiliki dua kabupaten yang memiliki desa. “Selama PSBB proses tes masih akan berlangsung di Jabar. Saat ini proses tes maksimal 70 ribu, akan ditingkatkan menjadi 100 ribu tes,” pungkas Ridwan Kamil.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan