Jokowi Tetapkan Perpres Gaji Ketua Komisi Kejaksaan Rp 18 Juta/Bulan

Foto: Presiden Jokowi. (Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Komisi Kejaksaan (Komjak). Dalam Perpres itu, mereka tidak mendapatkan fasilitas transportasi hingga perumahan.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian bunyi menimbang Perpres 62/2020. Seperti dikutip dari detik.com (18/05/2020).

Besaran hak keuangan mereka sebagai berikut:

1. Ketua sebesar Rp 18 juta.

Baca Juga:  Pakar Epidemiologi UI: Lakukanlah New Normal Di Kabupaten Atau Kota Yang Tidak Ada Kasusnya

2. Wakil Ketua sebesar Rp 16 juta.

3. Sekretaris sebesar Rp 15 juta.

4. Anggota sebesar Rp 14 juta.

“Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 5.

Berdasarkan Perpres Nomor 62/2019, berikut 9 pimpinan Komjak 2019-2023;

1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota)

2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota)

3. Witono (anggota)

4. Sri Harijati (anggota)

Baca Juga:  Gerindra Kritik Kebijakan Jokowi Terjunkan TNI Mendisiplinkan Masyarakat

5. Apong Herlina (anggota)

6. Resi Anna Napitupulu (anggota)

7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)

8. Bambang Widarto (anggota)

9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)

Komisi Kejaksaan dibentuk berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga:  PTUN Putuskan Jokowi Bersalah, Ahli Hukum: Jokowi Harus Hati-Hati dan Bersikap Demokratis

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat. Yaitu selain dapat mengambil alih pemeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

 ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan