Ombudsman Selidiki Pemecatan 109 Tenaga Medis Saat Wabah Corona

ilustrasi tenaga kesehatan covid-19 di Sumatra Selatan. MI/Dwi Apriani (Foto: Mediaindonesia.com

IDTODAY.CO – Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas, Provinsi Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar.

Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat.

Menanggapi kasus janggal tersebut, Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Perwakilan akan melakukan penyelidikan. Pasalnya, pemecatan tersebut dilakukan di tengah gencarnya penanggulangan COVID-19.

“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu,” ujar Adrian di Palembang, sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (25/5/2020).

Ia menilai, keputusan kepada daerah tidak boleh merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung. Walaupun tentu, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik serta profesional.

Baca Juga:  Andai Semua Rakyat Dites, Bukan Tidak Mungkin Kasus Corona Indonesia Terbesar Di Dunia

“Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini,” lanjutnya.

Adrian menegaskan akan membawa informasi tersebut dalam rapat pleno sebagai Laporan Inisiatif Ombudsman.

Bahkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keteranganJika apabila syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI .

Menindaklanjuti hal tersebut kemah, Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang diminta untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan ataupun panggilan, memaksimalkan proses penyidikan dan menghindari adanya pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan maladministrasi tersebut.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan