Pakar Hukum Unpad: Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan penjelasan tentang buku barunya di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (17/2). (Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto)

IDTODAY.CO – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti mengomentari beredarnya isu bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau BTP (Ahok) akan menjabat bat kabinet Indonesia maju pasca reshuffle kabinet.

Pada kesempatan tersebut, Susi menjelaskan beberapa syarat pengangkatan menteri sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, langkah Ahok untuk menjabat sebagai salah satu menteri terganjal peraturan yang ada di Pasal 22 ayat (2) huruf F.

“Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini,” kata Susi sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (4/7).

Susi mengatakan, status Ahok sebagai mantan narapidana tidak bisa lagi menjabat sebagai menteri walaupun masa hukumannya hanya 2 tahun penjara. Karena, penekanan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut terletak pada ancaman pidananya bukan vonis yang diterima.

“Dia dipidana berapa tahun pun tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas,” urainya.

Susi mengatakan, dalam mengangkat menteri mestinya presiden Jokowi juga memperhatikan segi etik bukan hanya fokus pada segi hukum semata. Pasalnya, publik akan mempersoalkan kebijakan presiden apabila mengangkat menteri dari mantan seseorang yang pernah bermasalah dengan kasus hukum.

Baca Juga:  Soal Rencana Reshuffle Kabinet, Hensat: Saya Yakin Pak Jokowi Akan Melakukan Evaluasi

“Kalau mendudukan Pak Ahok pada jabatan menteri, maka akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Susi menyarankan presiden Jokowi benar-benar selektif dalam menunjuk menteri. Dia tidak ingin Indonesia mengalami perpecahan hanya karena penunjukan seorang menteri dari mantan narapidana.

“Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden , tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhiutngkan segala aspek. Jadi ini bukan persoalan ‘oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu,” pungkasnya.

Berikut ini adalah Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan dalam pengangkatan seorang menjadi menteri. Di antaranya:

A. Warga negara Indonesia;

B. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa;

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

D. Sehat jasmani dan rohani;

E. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;

F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

Sebelumnya, beredar nama-nama menteri yang akan mengisi kabinet setelah dilakukan reshuffle oleh Presiden Jokowi.

Berikut daftar nama calon menteri yang digadang-gadang akan mengisi kabinet Indonesia maju apabila reshuffle tersebut benar-benar terjadi.  

1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan

5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto

6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian

8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi

9. Menteri Agama: Fachrul Razi

10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Prof Dr. Mahfud MD

11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati

12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Prof. Dr. KH Haedar Nasir

13. Menteri Kesehatan: Prof. Dr. Daeng Muhammad Faqih

14. Menteri Sosial: Prof. Dr. Soetrisno Bachir

15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah

16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17. Menteri Perdagangan: Erik Tohir

18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif

19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono

20. Menteri Perhubungan: Marsekal Hadi Tjahyanto

21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G. Plate

22. Menteri Pertanian: Rachmat Gobel

23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo

25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Hasto Kristiyanto

26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil

27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo

29. Menteri BUMN: Basuki Tjahya Purnama

30. Menteri Koperasi dan UKM: Agus Harimurti Yudhoyono

31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Triawan Munaf

32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati

33. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro

34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali

35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia

38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

Kepala BIN: Letjen TNI Donny Munardo

Panglima TNI: Jenderal TNI Andhika Perkasa[Republika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan