Edhy Prabowo Akui Gerindra Termasuk Dari 26 Eksportir Lobster

Prabowo dan Edhy Prabowo di Istana Negara, Senin (21/10). (Foto: Raka Denny/Jawa Pos)

IDTODAY.CO – Pencabutan larangan ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berdampak pada sensitifitas ekspor benih lobster tersebut. Banyak kalangan yang menyampaikan kritik terkait kebijakan tersebut karena dinilai akan merugikan negara.

Pemberian izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan eksportir diduga sengaja diatur untuk diberikan kepada perusahaan yang memiliki kedekatan atau satu lingkaran partai dengan menteri tersebut.

Saat rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7) Edhy Prabowo menyatakan, “Kalau bapak ibu menilai, ada orang Gerindra. Kebetulan saya orang Gerindra. Tidak masalah, saya siap dikritik tentang itu. Tapi hitung berapa yang diceritakan itu, mungkin tidak lebih dari lima orang, atau dua orang tapi sisanya 24 lagi siapa, itu semua orang Indonesia,” kata Edhy sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia.com (6/7).

Menurut Edhy Prabowo, kementriannya tidak akan mempersulit terhadap calon eksportir yang memenuhi kualifikasi. Dia memastikan, proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk eksportir siapa saja, perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.

“Kebetulan salah satu dari 26 itu ada orang Gerindra. Dan saya juga nggak bisa komunikasi setiap saat, yang memutuskan bukan saya, tapi tim. Tapi ingat tim saya kontrol, selama dia (pengusaha) nggak ikuti kaidah, kita akan larang izin,” urainya.

Baca Juga:  Gerindra Yakin Anies Maafkan Buruh soal 'Jangan Jadi Gubernur Bencong'

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI yang harus dipenuhi oleh sejumlah perusahaan yang mau mengikuti proses seleksi tersebut.

Berdasarkan hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap. Maka yang sangat ditetapkan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus).

Edhy Prabowo menegaskan, aturan itu dibuat agar lobster bakal terus ada. Dia mengatakan risetnya mengungkapkan bahwa persentase hidup benih lobster di alam hanya 0,02%. Artinya setiap 20 ribu, hanya satu yang akan besar.

“Jumlah potensi lobster di Indonesia untuk total seluruh WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) ada 27 miliar lebih. Dari 27 miliar, ada 6 lobster tapi yang populer 2, lobster mutiara dan lobster pasir. Itu total kita anggap saja 27 x 2/6 itu angka lobster yang ada di Indonesia hampir 10 miliar untuk 2 jenis ini,” pungkasnya.[cnbcindonesia/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan