Ricuh Dan Abaikan Protokol Covid-19, 37 Demonstran Ditangkap

Salah seorang massa aksi yang diamankan saat unjuk rasa tolak Omnibus Law di DPRD Sulsel. (Foto: Dokumen polisi)

IDTODAY.CO – Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengkonfirmasi adanya 37 demonstran penolak pengesahan Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi pada Kamis (16/7/2020).

Dari 37 demonstran tersebut, 1 diantaranya merupakan perempuan dan semuanya dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

“36 tambah 1 wanita diamankan,” kata Ibrahim Tompo sebagaimana dikutip dari Suara.com Kamis (16/7/2020) malam.

Penyebab penangkapan puluhan orang tersebut dikarenakan mereka diduga melakukan perusakan, membawa senjata tajam, tidak mengikuti perintah petugas dan menggelar aksi unjuk rasa tanpa izin.

Selain alasan tersebut, puluhan massa yang ditangkap tidak mengikuti protokol kesehatan dan bisa menyebarkan covid 19.

“Berkumpul saat pandemi covid dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat membuat potensi penyebaran covid terhadap masyarakat luas,” ucapnya.

Baca Juga:  Anies Berikan Rp880 Ribu Perbulan Untuk Keluarga Rentan Miskin di DKI Jakarta

Saat ini mereka semua sedang dalam pemeriksaan, “Masih diperiksa,” Ibrahim menambahkan.[suara/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan