Marah, Luhut Ancam Copot Jabatan Direksi BUMN Bandel!

Menko Bid. Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memperingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi regulasi mengenai penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terkait belanja barang dan jasa.

Luhut mendorong  sanksi denda hingga pencopotan jabatan direksi BUMN yang tak patuh atau bandel dengan ketentuan minimum TKDN 25% dalam belanja barang dan jasa. Bahkan, usulan tersebut akan dibahas langsung secara khusus bersama presiden Jokowi terkait penerapan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luhut saat rakor virtual Laporan Hasil Audit TKDN di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020).

“Saya akan meminta kepada presiden agar dapat dibuat ratas (rapat terbatas) mengenai penggunaan produk dalam negeri, jadi kita tahu dimana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja (direksi),” kata Luhut sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (29/7/2020)

Penegasan tersebut dimaksudkan supaya ya bum tidak lagi main-main terkait TKDN ini. Apa lagi, saat ini Indonesia sedang terpuruk dan membutuhkan uluran tangan dari semua elemen bangsa untuk memaksimalkan produk dalam negeri.

Baca Juga:  Benarkan Ucapan Adian Napitupulu, Pengamat: Jabatan Komisaris BUMN Titipan Politik

Ketika itu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengusulkandenda bagi BUMN yang tidak patuh terhadap syarat minimum TKDN 25%, akan dinaikkan dendanya dari 5% menjadi 25% dari nilai kontrak pengadaan. Akan tetapi, lagi-lagi Luhut mengusulkan denda dinaikkan lebih tinggi sampai 30%.

“Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini, bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali, kalau bisa justru 30%,” tegas Luhut.

Rencananya, kelanjutan rakor tersebut akan dilaksanakan minggu depan untuk mematangkan semua yang sudah dibicarakan bersama. Terkait hal tersebut, Luhut meminta semua yang terlibat untuk menyiapkan laporan perkembangan penggunaan TKDN.

“Sekira satu minggu untuk menuntaskan mengenai hal ini, minggu depan laporkan kembali, nanti saya minta deputi saya untuk atur pertemuan kembali, kalau memang perlu Permen nanti akan kita pertimbangkan,” pungkasnya.[cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan