Ketika Disahkan, UU Cipta Kerja Hanya 905 Halaman, Tapi Kenapa Sekarang Jadi 1.035 Halaman?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

IDTODAY.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan, naskah final UU Cipta Kerja akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, naskah akhir UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah bersih dari salah ketik (typo) akan diputuskan hari ini pimpinan DPR.

Indra menegaskan, pihaknya memiliki waktu 7 hari kerja sejak rapat paripurna DPR tentang pengesahan UU Cipta Kerja. Waktu tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan naskah legislasi itu  sebelum dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk diteken dan diundangkan.

Baca Juga:  Saleh Daulay: Harga Swab Test RP 900 Ribu Bebani Masyarakat Menengah Ke Bawah

“Siang ini masih mau difinalkan dulu,” kata Indra di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (12/10/2020).

Indra menerangkan, saat ini naskah UU Ciptaker yang ada berjumlah 1.035 halaman. Pada saat paripurna, naskah yang ada adalah versi 905 halaman yang merupakan basis utama dan belum dirapikan.

“Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, segala macam itu, hasilnya 1.035 itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kurikulum Pancasila Ditiadakan, Nadiem Ajukan Revisi, DPR RI: Saya Khawatir Ini Disengaja

Indra memastikan tidak ada substansi yang diubah dari UU Ciptaker yang telah disahkan DPR saat rapat paripurna dengan naskah yang telah disempurnakan.

“Tak ada substansi yang diubah. Yang diubah hanya typo dan format dokumen. Kalau format dirapikan, jadinya spasi-spasinya terdorong semua halamannya,” ucap Indra.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan