IDTODAY.CO – Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti ikut mengkritisi beberapa kesalahan ketik yang terjadi dalam penulisan omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Bivitri menegaskan kesalahan ketik tersebut dapat diubah melalui proses yang jelas dan tidak boleh asal-asalan.
Bahkan, iya berpendapat harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
“Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja,” kata Bivitri saat dihubungi sebagaimana dikutip dari kompas.com (3/11/2020)
Ia pun menilai bahwa kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja semakin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan. Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan undang-undang untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
“Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya,” ucap Bivitri.
“Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara,” tandasnya.[kompas/brz/nu]