IDTODAY.CO – Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk kembali membangkitkan industri properti yang sempat mendapat akibat pandemic Covid-19. Termasuk diantaranya pemberian insentif pajak hingga keringan pembayaran uang muka atau down payment (DP).

Pemberian macam insentif yang diberikan ini diharapkan sektor properti bisa kembali bergerak. Di sisi lain, berbagai relaksasi ini juga menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua APINDO bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Kasihan, Berambisi Bangun Jaringan 5G, Nokia PHK Puluhan Ribu Karyawan

“Kami berharap insentif yang digelontorkan oleh pemerintah ini akan menggerakan sektor properti dan menjadi momentum bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Okezone.com (16/3/2021).

Sanny pun membeberkan beberapa insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakan kembali industri properti. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Adapun bentuk insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar 100% ditanggung pemerintah.

Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, 50% ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.

Baca Juga: Yuk Siapkan Persyaratannya, Formasi CPNS 2021 Diumumkan Akhir Maret 2021

“Adapun pemberian insentif yang diberikan pemerintah saya pikir kita juga sudah cukup jelas yang terkait masalah insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun untuk yang baik di harga di bawah Rp2 miliar yang ditanggung pemerintah 100%, maupun Rp2 sampai 5 miliar yang ditanggung 50%. Ini tertuang PMK nomor 21. Ini berlaku dari Maret 2021,” urainya.

Beterkaitan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) ikut andil dalam upaya stimulus hadap kebangkitan industri properti. BI menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

“Termasuk juga relaksasi kebijakan dari Bank Indonesia di dalam mengizinkan LTV sampai dengan 100%. Uang muka atau DP0% bisa terlaksana sampai akhir Desember 2021,” kata Sanny.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan membuat dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sebagai objek reinvestasi. Artinya dividen tidak dipungut pajak.

“Selain itu Menteri Keuangan juga memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan atas dividen atau bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang diterima wajib pajak,” tegasnya.

Baca Juga: Temukan BH Berusia 5 Abad, Arkeolog Buat Netizen Gempar

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan