IDTODAY.CO – Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan wacana yang disampaikan oleh menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly, terkait dengan rencana pembebasan terhadap sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam Lapas. Menurut Ghufron, langkah Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” kata Ghufron dikonfirmasi awak media (2/4). Sebagaimana dikutip dari Vivanews (02/03/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Terapkan Status PSSB, Ma'ruf Amin Jelaskan Alasannya

Ghufron menilai bahwa wacana untuk melakukan pembebasan terhadap 300 narapidana korupsi dan narkotika yang disebabkan oleh wabah virus korona merupakan pertimbangan kemanusiaan.

Akan tetapi, menurutnya, wacana yang dilontarkan Yasonna harusnya diawali adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” ujarnya.

Baca Juga:  PKS Kritik Pelonggaran PSBB: Jangan Korbankan Rakyat karena Gagal Atasi Corona

Ghufron menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti mendukung terhadap pembebasan napi korupsi, akan tetapi lebih kepada kewaspadaan terhadap penularan virus Corona atau Covid-19.

“Mekanismenya bagaimana adalah ranah kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” kata Ghufron.

oleh sebab itu Ghufron memandang bahwa langkah itu merupakan langkah yang tepat agar para narapidana terhindar dari wabah virus Corona.

“Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” katanya.

Baca Juga:  Gara-Gara 3 Orang Positif Corona, Ratusan Jamaah Masjid di Jakbar Dikarantina

Kemenkumham sebelumnya berencana untuk membebaskan banyak narapidana untuk menekan sebaran wabah virus Corona, namun rencana itu terganjal oleh PP 99/12, karena itu akan direvisi. 

dengan revisi tersebut maka ada beberapa kriteria narapidana yang bisa dibebaskan diantaranya, pidana dengan hukuman 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya.

Selain itu narapidana korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan dari dua perkara itu.[viva/aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan