IDTODAY.CO – Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) masuk babak baru.

ProDEM kembali memberikan bukti-bukti baru atas laporannya tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain pengakuan Jurubicara Luhut yang menyebut PT GSI turut serta dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).

Baca Juga:  Soal Penyerapan Dana Covid-19 Minim, Iwan Sumule: Bukti Pemerintah Tidak Punya Solusi yang Jelas

 

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, jika mengacu sangkaan UU 28/1999 tentang KKN, terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dalam pelanggaran pidana KKN tegas dijelaskan, bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa.

“Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” kata Iwan Sumule kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin siang (29/11).

Baca Juga:  Adhie Massardi: Republik Dikelola Seperti Pabrik, yang Menyangkut Nyawa Rakyat Saja Diperdagangkan

Terlebih, Pasal 2 UU 28/1999 tentang KKN itu disebutkan bahwa penyelenggara negara bisa dijerat, dalam hal ini Luhut dan Erick adalah penyelenggara negara.

“Itu poinnya. Makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Iwan Sumule bersama rombongan yang mendampinginya masih berada di ruangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Tanggapi Pesan untuk Iwan Sumule, Adhie Massardi: Ajakan Bela Bangsa Gus Dur Memang Tidak Berbasis SARA

Laporan ProDEM kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan