IDTODAY.CO – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah berpendapat seharusnya perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tak harusnya terjadi. Menurutnya, perjanjian semacam itu bisa menimbulkanpemufakatan jahat.

“Ya memang perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Dan kita harus komit supaya perjanjian hutang piutang antara politisi di belakang layar itu harus ditiadakan, karena itu bisa disebut sebagai permufakatan jahat,” kata Fahri ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia berujar, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan.

“Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri. Maka itu tidak boleh ada,” ujarnya.

Tak sampai di situ, Fahri menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.

Baca Juga:  Pesan Natalius Pigai: Jangan Serang Pribadi Capres, Kritik Saja Soal Gagasan dan Kebijakan

“Itu harusnya warning ya, KPK harusnya mengincar itu kalau ada orang bikin perjanjian dengan pengusaha, orang kaya, duit dan sebagainya ditangkap itu harusnya. Tidak boleh ada itu,” tuturnya.

Ia mencontohkan soal unsur korupsi dari utang piutang tersebut.

“Kalau anda misalnya pinjam uang dengan mengatakan nanti kalau kita menang nggak usah dilunasi, oke. Uangnya hilang nggak? Kan nggak hilang uangnya, uang Rp50 miliar itu kan tetap uang, kan harus tetap dikompensasi, dari apa? dari kekuasaan,” tuturnya.

“Lah itu masalahnya. Jadi ya tolonglah, ini saya tidak kritik orang, tidak bermaksud dengan orang, tapi cukuplah perjanjian-perjanjian seperti ini,” sambungnya.

Pengakuan Anies

Anies Baswedan, akhirnya angkat bicara menanggapi soal dirinya diisukan belum membayar utang sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Anies menyatakan, bahwa permasalahan utang piutang itu selesai pasca dirinya berhasil menang di Pilkada DKI tersebut.

Baca Juga:  Jawab Polemik Penghargaan Fahri Hamzah Dan Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia

Anies awalnya menceritakan pada masa kampanye ketika dirinya ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, banyak pihak yang memberikan sumbangan. Sampai akhirnya datang lah dukungan yang ingin dicatat sebagai pinjaman.

“Kemudian, ada pinjaman, sebetulnya bukan pinjaman, dukungan. Yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang. Jadi dukungan yang minta dicatat sebagai utang,” kata Anies dalam Youtube Merry Riana, dikutip, Sabtu (11/2).

Kemudian ia menyampaikan, bahwa adanya dukungan itu untuk sebuah kampanye untuk perubahan dan perbaikan. Menurutnya, jika Pilkada DKI Jakarta kala itu dirinya bersama Sandiaga Uno berhasil memenangkan, maka pinjaman tersebut dianggap lunas dan selesai.

Namun, jika pasangan Anies-Sandiaga kala itu kalah, maka pinjaman tersebut harus dibayarkan atau dilunasi. Lalu Anies menyampaikan, jika pinjaman tersebut Sandiaga berlaku sebagai penjamin saja bukan orang memiliki uang.

“Jadi itu kan dukungan tuh, siapa penjaminnya? Penjaminnya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya yang menyatakan, ada suratnya, surat pernyataan utang saya yang tanda tangan,” tuturnya.

Baca Juga:  Farid Okbah Bertemu Jokowi Hingga Anies Baswedan, Pengacara: Itu Menandakan Beliau Tidak Layak Dituduh Ter*risme

“Di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya berjanjai, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Saya dan Pak Sandi, yang tanda tangan saya. Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan tidak perlu, artinya selesai lah kira-kira,” sambungnya.

Adapun Anies menyampaikan, adanya pinjaman tersebut merupakan cara-cara yang harus diterapkan. Menurutnya, karena adanya pinjaman tersebut dengan metode pelunasan jika menang dianggap selesai, hal itu dianggap efektif.

“Itu mindset baru. Cuma kan itu ada perjanjian yang karena ada seseorang yang mengungkap, ya sekarang kita ceritakan. Ada dokumennya. Jadi kalau suatu saat itu dianggap perlu dilihat, boleh saja, wong tidak ada sesuatu yang luar biasa di situ,” pungkasnya.

Sumber: suara

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan