DPR kritik MK atau Mahkamah Konstitusi buntut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Sahroni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para pimpinan lain di Komisi III DPR untuk menjadwalkan pemanggilan MK. Pihaknya akan mempertanyakan kewenangan MK dalam putusan tersebut.

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” tegas Sahroni, Kamis (25/5).

Baca Juga:  Terbaru, Eks Wamenkumham Bocorkan Dugaan Putusan MK Ubah Batasan Umur Capres, Diduga untuk Memuluskan Gibran

Sahroni mengaku masih bingung dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah.

Menurut dia, putusan tersebut telah melangkahi wewenang DPR selaku pembuat undang-undang.

“Yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” ucap Sahroni.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman melayangkan kritik keras atas putusan tersebut. Dia mempertanyakan alasan hukum MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Padahal menurut Benny, aturan soal itu mutlak menjadi kewenangan DPR selaku perumus undang-undang.

“Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” tegas Benny.

MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat menjadi lima tahun.

Baca Juga:  MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Penghinaan ke DPR dan Presiden

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).

Aksi DPR kritik MK ini sepatutnya tidak terjadi jika masing-masing lembaga tahu dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Sumber: tajukpolitik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan