Ikut Luhut, Polda Metro Jaya Tak Larang Ojol Angkut Penumpang

Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). (Foto: ANTARA)

IDTODAY.CO – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa terkait ojek online tidak hanya antara Permenhub dan Permenkes saja.

Dalam permenhub sendiri sebenarnya terdapat dualisme peraturan terkait kebolehan ojek online membawa penumpang.

“Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojek online hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang,” terang Sambodo di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip dari Inews.id (13/4/2020).

Terkait dualisme peraturan tersebut, Polda Metro Jaya tidak akan melarang ojek online mengakut penumpang dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona di Jakarta sesuai dengan arahan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.

keputusan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas perhubungan dan stakeholder yang ada di DKI Jakarta supaya ada kesesuaian pelaksanaan di lapangan. “Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan ojek online boleh mengangkut penumpang,” tegas Sambodo.[Brz]

Baca Juga:  Jokowi: Bantuan UMKM Cairkan, Jangan Mereka Bangkrut Dulu!

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan