Bos OJK: Semua Bank Bisa Beri Keringanan KPR, Ini Syaratnya!

Ketua OJK Wimboh Santoso (Foto: merdeka.com)

IDTODAY.CO – Restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) berlaku di semua bank. Hal disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Dia juga mengklaim bahwa OJK dan semua bank memiliki pemahaman yang sama.

“Bank-nya apa saja boleh. Kita sudah mempunyai bahasa yang sama dengan bank. Dan bank juga ngerti,” kata Wimboh. Sebagaimana dikutip dari cnbc Indonesia (19/04/2020).

Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa tidak semua kreditur dapat mengajukan penundaan cicilan kecuali memenuhi kriteria tertentu. Keringanan tersebut hanya bisa didapat peminjam yang pendapatannya terganggu dampak pandemi Covid-19.

“Kalau nanti itu pegawai swasta, ternyata dirumahkan jadi nggak bisa (bayar), pendapatannya hanya cukup untuk makan, enggak bisa untuk ngangsur silakan langsung bilang ke bank,” ucapnya.

program rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dia mengaku tak bisa menjelaskan restrukturisasi secara detail. Menurutnya program ini memiliki kebijakan berbeda, di luar fasilitas KPR konvensional.

Namun, ia mewanti-wanti agar bagi masyarakat yang pendapatannya masih normal untuk tidak mengambil kesempatan. Terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau dia pegawai negeri punya KPR, pendapatannya nggak terganggu, ya punya empati dong ruang yang ada biar dipergunakan oleh masyarakat yang tadi memang karena terganggu pendapatannya, dan nggak punya uang,  untuk bayar,” imbuhnya.

Demikian pula, bagi orang yang pendapatannya terganggu tetapi memiliki tabungan yang berlebih, juga dilarang keras memanfaatkan restrukturisasi.

“Terganggu tapi ternyata tabungannya bermiliar-miliar ya janganlah. Masyarakat gini jangan, kita tahu siapa yang punya tabungan. Saya punya akses siapapun yang punya tabungan gini, tabungannya berapa ngerti lah, jangan bohong ketahuan ya,” urainya.

“Jangan ngaku susah,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini OJK dan perbankan sudah berkomitmen tidak melakukan pemaksaan dalam penagihan. Biar bagaimanapun, lanjutnya, jika kreditur memang tak mampu membayar angsuran, cara apapun yang digunakan untuk menagih niscaya tak akan berhasil.

“Ya kan orang yang pendapatannya terganggu ya kalau musti didatengin atau ditagih mau apa lagi, dipites-pites juga udah nggak ada getahnya dia. Mau apa, nanti malah ribut ujung-ujungnya, kita ngerti lah. Kalau udah begitu yang lebih berani kan yang ngutang loh, jadi heran kalau yang mau nagih itu masih berani itu,” bebernya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan