IDTODAY.CO – Umat Islam di seluruh dunia akan memasuki bulan Ramadan. Dibulan ini umat Islam berpuasa di siang hari dan melaksanakan salat tarawih di malam hari.

Terkait dengan pelaksanaan salat tarawih, biasanya dikerjakan dengan berjamaah. Akan tetapi tahun ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya sebab tahun ini bulan suci romadhon bersamaan dengan pandemi virus Corona.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona physical distancing atau jaga jarak sangat diharuskan. Oleh karena itu setiap negara mengeluarkan kebijakan kaitannya dengan pelaksanaan salat tarawih.

Ini adalah rangkuman kebijakan-kebijakan negara terkait pelaksanaan salat tarawih di tengah pandemic Corona.

1. Arab Saudi dan Mesir

Arab Saudi, Mesir, dan beberapa negara Timur Tengah lain meniadakan aktivitas sholat tarawih berjamaah di mesjid. Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah menangguhkan ibadah yang melibatkan orang banyak selama Ramadhan 2020 untuk masyarakat umum.

Ibadah ini meliputi sholat wajib lima kali sehari, sholat tarawih, dan buka puasa yang dilakukan bersama-sama. Dua masjid suci ini juga menangguhkan i’tikaf yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid selama Ramadhan.

Aturan ini diumumkan kepala urusan umum dua masjid suci Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais melalui Twitter. Penerapan aturan ini adalah bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 demi menjaga kesehatan jamaah dan pengunjung masjid.

2. Pakistan

Pakistan masih membolehkan warga sholat tarawih di mesjid dengan syarat tertentu. Dikutip dari Al Jazeera, saf jemaah yang sholat tarawih harus berjarak minimal dua meter dan harus membawa sajadah sendiri dari rumah.

3. Inggris

Mesjid-mesjid di Inggris yang biasanya mengadakan sholat tarawih berjamaah dilaporkan akan melakukan aktivitas yang memanfaatkan teknologi internat. Misalnya streaming ceramah dan baca Al Qur’an online.

4. Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadhan selama masih ada pandemi Corona COVID-19. Beberapa daerah yang dianggap relatif aman terhadap risiko penyebaran virus atau zona hijau masih dibolehkan mengadakan sholat tarawih berjamaah di mesjid.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan