100 Juta Menanti , Jika Maksa Bukber

Buka bersama bisa buat jalin keakraban (Foto: freepik.com)

IDTODAY.CO – Untuk mencegah sebaran virus Corona yang kian masif, warga DKI Jakarta dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

“Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini,” kata Arifin. Sebagaimana dikutip dari Liputan6. com (24/4/2020).

Bagi warga yang bersikeras melaksanakan kegiatan bukber akanndi sanksi berupa denda administratif maksimal Rp 100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun.

Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan