Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera membebaskan pecatan TNI Ruslan Buton.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter,” kata Neta dalam keterangan pers, Minggu (31/5).

IPW menilai Ruslan sebagai rakyat hanya sebatas menyatakan aspirasi. Dia mengingatkan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD NRI 1945.

“Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya,” ujar Neta.

Seperti diketahui, Ruslan yang juga eks TNI ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain tentang keonaran, Ruslan dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Baca Juga:  Ternyata Bukan Pembunuhan, Kuasa Hukum Sebut Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China ke Maluku

“IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45,” kata Neta.

Menurut Neta, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ada tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya. Sebab itu, Neta menegaskan, tindakan Ruslan belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran.

“Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?” ungkapnya.

Neta menegaskan apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden, jawabannya tentunya tidak. Sebab, pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

Pertama, bila terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. Kelima, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

“Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,” kata Neta.

Jadi, Neta menegaskan, jika polisi terlalu paranoid terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya, tetapi kemudian membebaskannya, setelah menasihati atau mengingatkannya.

Sebab, kata Neta, dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.

“Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,” tuntas Neta.

Sumber: jpnn

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan