Ringannya tuntutan hukuman bagi pelaku penyiraman penyidik KPKNovel Baswedan memunculkan sindiran di media sosial.

Di Twitter, sindiran itu dalam bentuk trending topic Gak Sengaja sejak Kamis malam hingga Jumat pagi hari ini.

Kata itu berawal dari pembelaan JPU dalam sidang kasus penyiraman Novel Baswedan.

Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana setahun penjara.
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel.

Hanya saja sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya.

Vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, langsung jadi perhatian publik

Salah satunya dari Komika Bintang Emon. Ia pun mengutip jaksa dengan menyebut Ga Sengaja dalam kasus penyiraman air keras.

Video Bintang Emon Ga Sengaja kemudian diposting Najwa Shihab via Instagram Najwa Shihab.

Dalam captionnya, Najwa Shihab mengaku tidak sengaja memposting video tersebut di akun Instagramnya

Berikut Komentar lucu netizen terkait kata Ga Sengaja di twitter

@adipatinauzy: Ko bisa ya orang ga sengaja nyiram air keras ke wajah

Baca Juga:  Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, Abdul Fickar Hadjar Minta KPK Telusuri Harta Jaksa Fedrik Adhar Dalam Kasus Novel

@kokfarid_: Terlalu lama di lockdown jadi gak bisa bedain mana matahari mana bulan mana sengaja dan ga sengaja:) #gasengaja

@rraisman04: Ohh jadi buat para begal, maling, rampok dan sebagainya. Kalo di tangkep polisi bilang aja ga sengaja, biar hukuman nya di perpendek jadi setahun.

@Sukagadaakhlak: Kenapa sebego ini sekarang? Kenapa sebucin ini? Kenapa masih berharap sama dia? Kenapa tetap mau nerima dia kembali padahal sudah jelas² dia kembali saat ada maunya. “YA KARENA AKU GA SENGAJA JATUH CINTA SAMA DIA, AKU GA SENGAJA KEMAKAN SEMUA OMONGAN DIA”

@xaaaft: Nanti semua kriminal pas di pengadilan pakai alasan GA SENGAJA
Pak saya ga sengaja korupsi Pak saya menyesal dan ga sengaja coba narkoba

@Hermaon89925267: Cacat seumur hidup, lalu hilang sampe 2 tahun dituntut hanya 1 tahun penjara? Katanya GA SENGAJA. Hanya ada di Negri +62..

@bulls_rian: Saking penasarannya gw dengan alasan GA SENGAJA ini, jadi gw cari track record JPU(jaksa penuntut umum) fredik adhar yang ngurusin persidangan kasus #NOVELBASWEDAN . Yahh seperti perkiraan gw, orang ini emng sakit aja

@HermanAshsiddiq: tapi yang harusnya bener2 kena hukuman itu, dalang yang memperintahkan pelaku “ga sengaja” siram air keras ke novel baswedan. tapi yaudahlah biarin dia sembunyi dulu, cukup jelas kok pelakunya, pinter ngelucu emang dia hahaha

Sindir Presiden Jokowi

Sindiran tersebut merupakan buntut dari kedua pelaku penyiram air keras kepada dirinya yang dituntut ringan.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.

Padahal, sehari-harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.

Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan.

Novel menyebut, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.

Baca Juga:  4 Anak Novel Baswedan Positif Corona

Kekesalan itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Kamis (11/6/2020) malam.

“Keterlaluan mmg… sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..

Tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina..” tulis Novel dalam cuitannya.

Lebih lanjut, Novel juga turut menyindir Presiden Jokowi atas “prestasi” yang dilakukan aparat penegak hukumnya.

“Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…” tambah Novel dalam cuitannya.

Novel pun tak habis pikir hingga ingin berkata “terserah” atas ketidakadilan yang ia alami.

Kendati demikian, ulah aparat hukum tersebut diakui Novel akan menjadi beban bagi mereka sendiri.

Novel ingin agar segala proses rumit kasusnya ini benar-benar dipertanggungjawabkan sebaik mungkin.

“Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..

“Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan.” tulis Novel melalui akun Twitternya.

Tak terkecuali, tanggung jawab dari Presiden Jokowi yang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil.

“Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?” sambung Novel.

Tim Advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan

Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang air keras ini memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, tuntutan tersebut sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

“Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.”

“Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

“Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi,” tegasnya.

Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.

Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.”

“Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya,” kata Alghiffari.

Kedua penyerang Novel hanya dituntut ringan

Diketahui, tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.

Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Sumber: tribunnews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan