Survei SMRC: 60 Persen Publik Nilai Putusan MK soal Capres-Cawapres Tidak Adil
Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan sebanyak 60 persen publik Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang […]
Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan sebanyak 60 persen publik Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang […]
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut merespons terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pemberhentian itu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 168 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat. “Oleh karena itu, barang
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari