Desakan Agar Anwar Usman Mundur dari MK Semakin Menguat, Sejumlah Mantan Hakim Konstitusi Soroti Budaya Malu

Desakan Agar Anwar Usman Mundur dari MK Semakin Menguat, Sejumlah Mantan Hakim Konstitusi Soroti Budaya Malu (Foto: ANTARA)

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.

“Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” kata Maruarar di Jakarta, Selasa malam (7/11).

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut ihwal pengunduran diri terpulang pada masing masing pribadi.

Sebelumnya, Arsyad Sanusi terjerat kasus etik pada tahun 2011 silam. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menilainya bersalah melanggar kode etik karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara.

Pelanggaran etik ini muncul saat anggota keluarga Arsyad Sanusi bertemu dengan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Anggota keluarga Arsyad yang terbukti bertemu dengan Dirwan adalah putri Arsyad bernama Neshawaty serta adik ipar Arsyad bernama Zaimar. Seorang penitera pengganti bernama Makhfud juga turut hadir dalam pertemuan itu. Meski tidak terbukti terlibat secara langsung. Pertemuan diduga membahas soal pemenangan gugatan Dirwan.

Baca Juga:  Ketua MK Tak Hadir di Sidang Uji Ciptaker, Rizal Ramli: Nggak Punya Nyali Berhadapan dengan Saya

Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.

Sumber: tvonenews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan