Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Cak Imin: Ada Tragedi Yudikatif
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut merespons terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi […]
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut merespons terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi […]
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Bakal calon presiden (bacapres)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pemberhentian itu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 168 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta,
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat. “Oleh karena itu, barang
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman