Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Cak Imin: Ada Tragedi Yudikatif

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Cak Imin: Ada Tragedi Yudikatif (Foto: Istimewa)

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut merespons terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi ke Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.

“Ya silahkan anu bukan urusan kita. Urusannya pak Jimly lah itu. Kami tidak bisa komentar karena itu pak Jimly yang tahu,” kata Cak Imin di Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Cak Imin jelaskan kalau keputusan dari MKMK itu merupakan adanya tragedi yudikatif.

“Itu kan sudah jadi keputusan MKMK yang final. Artinya dengan keputusan tersebut ada tragedi yudikatif,” tutur Cak Imin.

Dia menambahkan, agar ke depannya diharapkan bisa lebih baik lagi dengan terus menjaga kekuasaan yudikatif harus selamat.

“Kita berharap mari kita jaga kekuasaan yudikatif kedepannya harus selamat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Anwar dinilai tak sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama terkait ketakberpihakan, integritas, dan independensi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga:  Cak Imin Sedang Galau Karena Tidak Ada Kepastian dari Prabowo

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” lanjut Jimly.

Selain dipecat dari hakim MK, Anwar juga dilarang terlibat persidangan terkait sengketa pemilu.

Sumber: VIVA.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan