Dokumen Gugatan Capres-Cawapres yang Tak Diteken Almas Tsaqibbirru Kesalahan Administrasi

Dokumen Gugatan Capres-Cawapres yang Tak Diteken Almas Tsaqibbirru Kesalahan Administrasi (Foto: ANTARA)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, memberi penjelasan terkait adanya bukti yang menyebut dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Jimly yang merupakan mantan Ketua MK ini, menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi.

“Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, siding pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki,” ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2023.

Jimly menegaskan, bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang memang belum ditandatangani. Menurutnya itu merupakan kesalahan dalam administrasi.

Baca Juga:  PDI-P: "Cawe-Cawe" Jokowi untuk Indonesia Bersama Ganjar

“Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam siding pendahuluan, itu sudah diperbaiki,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor pada Kamis, 2 November 2023. Dalam sidang itu, turut hadir Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Baca Juga:  Anies Spill Kriteria Pendampingnya di Pilpres 2024, AHY atau Yenny Wahid yang Cocok?

Namun, ada fakta baru terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri. Adapun dokumen tersebut didapat PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.

“Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah di tandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring pada Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga:  Ganjar: Jangan Pernah Budaya Kita Digantikan dengan Asing

Oleh sebab itu, Julius berharap agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. MK, kata dia, sebagai role model yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.

“MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi,” kata Julius.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” sambungnya.

Sumber: VIVA.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan