Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pemberhentian itu dinilai sebagai buktik memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi Pemilu 2024.
“Meski Anwar diberhentikan, krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya,” kata pengamat politik pada Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2023.
Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang adil dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.
“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan, karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis.
Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, mulai dari para elite koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan masyarakat.
Hukuman elektoral
Dani berharap MK menguji pasal tentang syarat umur capres dan cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada Pemilu 2029.
Bagi Koalisi Indonesia Maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti calon wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses Pemilu 2024.
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan, bukan demi kepentingan sesaat tetapi demi kepentingan bangsa dan negara.
Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada masyarakat tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” katanya.
Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi, tidak memilih mereka.
Dijerat pidana
Danis juga menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Joko Widodo itu bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ katanya.
Hal senada diungkapkan analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto yang lebih berharap kebesaran hati dan kerelaan Anwar Usman. “Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur,” ujarnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga itu yang sejauh sudah tercoreng.
Sumber: VIVA.co.id