Anies Hormati MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman: Ini Sudah Tuntas

Anies Hormati MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman: Ini Sudah Tuntas (Foto: detikcom)

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan yakin MKMK objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman.

“Kita hormati putusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih,” kata Anies usai mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Anies berharap putusan MKMK dapat menjaga marwah MK. Dia menyebut MK merupakan salah satu lembaga mahkamah tertinggi di RI.

“Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini”, kata Anies.

Baca Juga:  Kampung Susun Akuarium Raih Penghargaan Tertinggi Inovasi Perumahan di Asia Pasifik

“Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi, kemudian di situ ada majelis kehormatannya Mahkamah Konstitusi, jadi tingginya tinggi ini,” sambungnya.

Dengan demikian, eks Gubernur DKI ini mengatakan pihaknya menghormati putusan MKMK tersebut. “Jadi saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah konstitusi,” kata Anies.

MKMK telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Baca Juga:  Cucu Pendiri NU: AMIN Satukan NU dan Muhammadiyah

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan