Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja Daripada Mengada-ada

Terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette/Net (Foto: Rmol.id)

IDTODAY.CO – Keraguan muncul dalam benak penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya. Dia ragu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukan pelaku yang sebenarnya.

Keraguan itu muncul lantaran saksi-saksi yang dihadirkan menyangkal bahwa keduanya adalah pelaku penyiraman. Sejurus itu, para penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti yang ada.

Baca Juga:  Novel Baswedan Positif Corona, Pimpinan DPR Minta Gedung KPK Disterilkan-Perketat Protokol Covid-19

“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi @nazaqistsha, Senin (15/6).

“Apalagi dalangnya?” sambung Novel.

Atas alasan itu, dia sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa dibebaskan saja.

Baca Juga:  PKS Soal Komika Kritik Jaksa Novel: Negeri Ini Akan Sehat Jika Anak Mudanya Berani

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.

Refly sebelumnya menilai, jika Novel ragu dengan kedua terdakwa, maka keduanya harus dibebaskan dari tuntutan.

Singkatnya, dia ingin mengatakan, jika bukan pelaku sebenarnya, maka yang bersangkutan tidak boleh dihukum walau hanya sehari.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan