Mahasiswa Cirebon Demo di Gedung DPRD Tolak RUU Omnibus Law

Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya (AMCR) menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/7/2020). (Ciremaitoday)Foto: kumparan.com

IDTODAY.CO – Aksi massa tolak pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law kembali terjadi. Kini, aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya (AMCR) di gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Tuntutan mahasiswa itu diakomodir DPRD Kota Cirebon.

“Kami ditemui DPRD dengan membawa tuntutan. Mereka sepakat untuk menolak RUU Omnibus Law,” kata Jubir AMCR Galih Meilana kepada awak media seusai aksi di DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/7). Seperti dikutip dari detik.com (21/07/2020).

Walaupun sudah di koordinir oleh DPRD, Galih mengatakan bahwa akan terus memperjuangkan penolakan terhadap RUU Omnibus Law. Ia menegaskan akan tetap aksi.

“Perjuangan kami belum selesai. Karena RUU ini tidak berdasarkan asas keadilan. Harus terus kita perjuangkan,” ucap Galih.

Menurut Galih, RUU tersebut merugikan terhadap masyarakat, salah satunya terhadap kaum pekerja atau buruh. Ia juga menilai, dalam RUU tersebut banyak pasal yang bermasalah, salah satunya soal sistem pengupahan per jam.

“Upah per jam ini merugikan buruh. Ini jelas-jelas merugikan buruh. Selain itu, ada juga soal menyamaratakan upah minim di daerah, semisal di Jabar jadi harus sama. Ini kan tidak melihat kebutuhan dan kesejahteraan buruh di daerah-daerah,” tutur Galih.

Baca Juga:  Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya yang Rencananya Besok Dibatalkan, Jadinya 27 Oktober

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon Fachrozi mengaku mendukung tuntutan mahasiswa. Dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat pernyataan yang akan dikirimkan ke DPR RI.

“Segera akan kita buat. Besok kita kirim ke DPR RI. Nanti surat permohonan penolakan ini akan dikirim oleh Ketua DPRD,” kata Fachrozi seusai menemui demonstran.

Selain itu , Fachrozi juga memiliki penilaian yang sama dengan mahasiswa terkait banyaknya pasal dalam RUU yang bermasalah.

Baca Juga:  Kedatangan Anies Baswedan Disambut Baik Demonstran

“Soal upah itu, kalau kerjanya kurang dari 40 jam dalam seminggu maka upahnya di bayar per jam. Tapi kalau lebih, upahnya sesuai UMK. Ini lam merugikan,” tuturnya.

Disamping menyoroti soal upah, Fachrozi juga menyoroti soal pemberian pesangon. “UU ketenagakerjaan itu pesangonnya sembilan bulan. Di RUU ini hanya enam bulan,” ucap Fachrozi.[aks/qds]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan