Soal Surat Sakti, Kabareskrim Isyaratkan Proses Hukum Pengacara Djoko Tjandra

Coverstory Djoko Tjandra. (Foto: Indra Fauzi/kumparan)

IDTODAY.CO – Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Pencegahan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait kerannya memuluskan pelarian Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengindikasikan akan ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan diberlakukan.

“Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus,” ujar Komjen Sigit saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu. Sebagaimana dikutip dari Merdeka.com (26/7/2020)

Akan tetapi, Listyo Sigit belum merinci tindakan khusus yang dimaksudkan dalam pernyataan tersebut. Bahkan, Jenderal bintang tiga itu tidak menanggapi terkait pertanyaan kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga:  Pakar: Permintaan Djoko Tjandra Ikuti Sidang Daring Takkan Dikabulkan MA

“Nyolong start namanya itu.,” katanya sambil tertawa.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.

“Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat,” tegas Argo.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan