Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi ‘Terusan’ hingga 24 September

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19,(Foto: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020 terkait perpanjangan PSBB transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.

Dalam Kepgub tersebut ada empat diktum yang diatur, Pertama, mengenai penetapan perpanjangan PSBB transisi yang telah dilakukan pada 28 Agustus hingga 10 September 2020.

“Menetapkan perpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020,” tulis Kepgub tersebut. Sebagaimana dikutip dari detik.com (31/08/2020).

Pada poin kedua dalam Kepgub tersebut menyebutkan apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Corona secara signifikan, maka akan dilakukan perpanjangan PSBB transisi secara otomatis. Perpanjangan itu akan langsung dilakukan mulai 11 September hingga 24 September 2020.

“Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama masa pembatasan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar terhitung sejak 11 September 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020,” katanya.

Baca Juga:  PSBB Transisi DKI Berakhir Hari Ini, DPRD Fraksi PAN Minta Anies Tak Buat Kebijakan Mundur

Sedangkan pada poin ketiga menyebutkan, apabila terjadi lonjakan kasus positif Corona secara signifikan sesuai dengan hasil evaluasi, PSBB transisi pada poin kesatu, dan kedua akan dihentikan. Selanjutnya pada poin keempat menjelaskan mengenai isi Kepgub tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus 2020.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan PSBB transisi untuk kelima kalinya. Total, jumlah kasus positif di DKI ada sebanyak 40.309 orang. Sebanyak 30.538 di antaranya telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan