Bagi KPK, Kesaksian Menteri Sofyan Djalil Justru Menguatkan Dakwaan Jaksa Pada RJ Lino

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino/RMOL

IDTODAY.CO – Keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil justru menguatkan pembuktian dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino.

Begitu kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi keterangan Sofyan Djalil yang menjadi saksi meringankan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11).

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi KPUD Papua Barat

“Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/11).

Dalam keterangannya, kata Ali, Sofyan menerangkan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa.

Namun demikian, penunjukkan langsung dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya.

Baca Juga:  Dewas KPK Klarifikasi MAKI Soal Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Firli Bahuri

“Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan mempedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel,” jelas Ali.

Dari seluruh rangkaian proses persidangan dengan terdakwa RJ Lino ini, kata Ali, KPK meyakini bahwa dakwaan tim Jaksa akan terbukti.

“Dan Majelis Hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa RJ Lino. KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau persidangan perkara ini sebagai fungsi transparansi dan kontrol,” pungkas Ali.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan