Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta. Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp 600 juta terkait pengurusan penggantian anggota DPR dari PDIP.

“Terdakwa selaku anggota KPU menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan, Kamis, 28 Mei 2020.

Jaksa menuturkan gratifikasi itu berasal dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo. Rosa memberikan uang terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. “Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua,” kata Takdir.

Jaksa mengimbuhkan, Wahyu bertemu Rosa di ruang kerja KPU pada November 2019. Saat pertemuan itu Wahyu menyinggung kesiapan Gubernur Papua Dominggus Mandacan dalam seleksi anggota KPUD Papua Barat. Di situ Wahyu nyeletuk, “Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu.”

Menurut jaksa, celetukan Wahyu itu dipahami Rosa bahwa Wahyu bisa membantu terpilihnya anggota KPUD yang berasal dari Papua Barat. Pulang ke Papua Barat, Rosa meneruskan pesan Wahyu kepada Gubernur Dominggus Mandacan.

Baca Juga:  Soal Permintaan Presiden Pada KPK, Pengamat: Kalau Publik Tidak Percaya, Kebijakan Tersebut Tidak Akan Jalan

Awalnya Dominggus tak menanggapi serius, sampai akhirnya proses seleksi anggota KPUD diprotes masyarakat setempat. Pada tahap delapan besar, hanya ada tiga calon yang berasal dari putera Papua asli. Warga menuntut agar ada masyarakat setempat yang menjadi anggota KPUD.

Karena adanya tuntutan ini, Dominggus lantas menyetujui pemberian yang kepada Wahyu. Uang diserahkan pada 3 Januari 2020. Wahyu meminjam rekening istri dari sepupunya untuk menampung duit tersebut.

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan