Eks Penyelidik KPK Sebut Track Record Firli Bahuri Buruk: Banyak OTT Bocor!

Eks Penyelidik KPK Sebut Track Record Firli Bahuri Buruk: Banyak OTT Bocor! ( Foto: VIVA )

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut memiliki track record atau rekam jejak yang buruk selama menduduki jabatan di lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu diungkap mantan penyelidik KPK Aulia Postiera. Kata dia, Firli sempat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan sebelum menjabat Ketua KPK. Selama menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri pernah dilaporkan karena telah melakukan berbagai pelanggaran.

“Pak Firli ini punya track record yang buruk. Sebelum menjadi pimpinan KPK, beliau kan pernah menjadi Deputi Penindakan di KPK. Saat itu, saya dan Bang Novel kan dulu sebagai pengurus wadah pegawai. Bang Novel ketua, saya sekjen, kita semat melaporkan beberapa kali pelanggaran yang beliau lakukan,” kata Aulia dikutip dari tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Aulia menuturkan berbagai pelanggaran diduga dilakukan Firli Bahuri antara lain, pembocoran dokumen hingga bertemu dengan pihak berperkara. Bahkan, dia menyebut banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) gagal dilakukan akibat ulah Firli.

“Mulai dari bocoran dokumen, bertemu pihak berperkara sampai pernah kita juga bikin petisi, penyelidik dan penyidik membuat petisi kepada pimpinan KPK Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan agar memproses Deputi Penindakan saat itu Firli,” ujarnya.

Baca Juga:  Pimpin Tangkap Buronan Nurhadi, Novel Dianggap Seperti Gus Dur

Menurut dia, Firli diduga membocorkan kasus-kasus yang tengah dalam proses penyelidikan.

“Kita kan ada penyelidikan tertutup dan terbuka, kalau tertutup output-nya OTT, banyak OTT bocor yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan,” lalnjut Aulia.

Aulia bilang, harusnya Firli Bahuri dapat sanksi hukuman atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, pimpinan KPK justru memulangkannya ke Polri sehingga tidak ada catatan pelanggaran Firli sampai saat ini.

“Hasil Dewan Pertimbangan Pegawai, Pak Firli harusnya dihukum. Tapi, waktu itu pimpinan KPK sebelumnya Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan memilih untuk mengembalikan sehingga tidak ada catatan pelanggaran,” ujar Aulia.

Sumber: VIVA.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan