Saksi Kasus Bupati Puput Tantriana, KPK Panggil 6 Orang Termasuk Ketua Komisi III DPRD Probolinggo Supoyo

Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari menjadi tersangka KPK/RMOL

IDTODAY.CO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem, Supoyo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Supoyo dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kepada Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (28/10).

Selain itu kata Ali, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Johannes Fransiskus Ferry Efendi Gunawan selaku swasta; Yuni Rachmawati selaku swasta; Totok Hariyanto selaku pensiunan; Jusit selaku PNS; dan Nurul Yaqin selaku ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga:  Sebut Hanya Gosip Politik, Pengamat: Mahfud Tutupi Dugaan Parpol Terlibat Kasus BTS

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK.

Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.

Tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Baca Juga:  Mabes TNI: KPK Tak Punya Kewenangan Menangkap Personel Militer

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan