Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mendalami kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait pembangunan dan pemeliharaan proyek kereta api TA 2018-2022 ke proyek lainnya. Termasuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dirinya akan menginformasi kepada tim penyidik terkait materi yang digali terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi, yang mengaku diperiksa sebagai saksi meringankan.
“Secara substansi itu bukan untuk menguatkan pembuktian dari tim penyidik, tapi justru kemudian meringankan tersangka. Tetapi itu haknya, sehingga kami penuhi kan, kami harus fasilitasi juga, karena itu hak dari tersangka untuk menghadirkan para saksi yang meringankan sebagai pembelaannya dalam proses persidangan,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).
Selain itu, Ali menjelaskan, saat ini proses penyidikan yang sedang ditangani tidak mengarah ke proyek kereta cepat.
“Enggak, sejauh ini kami fokuskan pada yang empat itu kan yang di Sulawesi, kemudian Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Sumatera, itu dulu. Kami akan fokus ke perbaikan dan pemeliharaan jalan kereta api,” tutur Ali.
Namun, Ali tidak membantah, jika ditemukan bukti-bukti keterkaitan dengan proyek kereta cepat, maka akan didalami.
“Ya nanti pasti kalau kemudian ada kaitannya dengan proyek-proyek yang lain, pasti kami dalami,” pungkas Ali.
Sebelumnya, setelah diperiksa sekitar dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Dirut PT KCIC, Dwiyana, membantah jika kasus suap ini berkaitan dengan KCIC.
“Tidak ada hubungannya dengan KCIC,” ujar Dwiyana kepada wartawan, Selasa siang (6/6).
Dwiyana mengaku, dirinya diperiksa sebagai saksi yang meringankan dari tersangka. Akan tetapi, Dwiyana tidak menyebutkan meringankan untuk tersangka siapa.
“Ya menjadi saksi yang meringankan saja, tidak ada kaitannya dengan KCIC,” pungkas Dwiyana.
KPK telah mengumumkan 10 dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis dinihari (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,823 miliar.
Sebagai pihak pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Lalu pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.
Sumber: rmol.id