IDTODAY.CO – Rakyat Indonesia akan merasa mendapatkan perlindungan atas kesalahan proses hukum dari negara jika Presiden Joko Widodo merehabilitasi nama para korban pengkritik UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, dengan dinyatakannya UU Cipta Kerja atau Ciptaker inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka sebaiknya pemerintah atau Jokowi dapat merehabilitasi korban pengkritik UU Ciptaker, salah satunya Syahganda Nainggolan.

Baca Juga:  Joman Gugat Tito Gegara PCR, Pengamat: Tanda Jokowi Ditinggalkan Relawannya

“Apabila melihat kritikan pada saat UU Cipta Kerja akan, pada saat atau setelah disahkan, mestinya pemerintah sadar bahwa kritikan tersebut benar adanya dengan diperkuat oleh Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional,” ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/11).

Pemerintah, kata Saiful, semestinya dapat mempertimbangkan untuk rehabilitasi seperti kasus salah tangkap di Amerika Serikat.

Baca Juga:  Saling Klaim Kriteria Capres yang Diungkap Jokowi di Musra: Relawan Yakin Ganjar, Gerindra Sebut Cocok dengan Prabowo

“Kita semua tau hukum internasional harus menjadi rujukan terhadap berbagai kasus yang ada di tanah air. Sehingga menurut saya sangat bisa kemudian Presiden memberikan rehabilitasi kepada pihak-pihak yang dirugikan atas adanya kritik kepada UU Cipta Kerja,” kata Saiful.

Saiful menganggap sangat bijak dan akan diapresiasi oleh publik apabila kasus yang menimpa para aktivis pada saat melakukan kritik terhadap UU Ciptaker diberikan rehabilitasi oleh Presiden.

Baca Juga:  Tegas! SBY: Hak Jokowi Tidak Suka dengan Anies Baswedan, Jangan Dipaksa Jadi Tersangka

“Sehingga publik benar-benar dapat perlindungan atas kesalahan masa lalu tentang kesalahan putusan terkait telah dinyatakannya inkonstitusional terhadap UU Cipta Kerja,” pungkas Saiful.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan