IDTODAY.CO – Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan denga mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, berujung pada rencana proses hukum.

Luhut Binsar Panjaitan akan meneruskan tuntutannya terhadap Said Didu.

“Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa. Saya tanyakan apakah dilanjutin proses hukumnya, jawabnya iya,” kata juru bicara Luhut, Jodi Mahardi. Sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com (08/04/2020).

Adapun terkait dengan konteks surat klarifikasi yang dilayangkan Said Didu pada Selasa (7/4/2020), menurut Jodi, pihaknya masih mengevaluasi seluruh rangkaian kalimat di dalam surat tersebut.

Jodi menilai, dalam surat itu tidak ada pernyataan maaf yang jelas dari Said Didu.

“Mungkin memang kita ‘rada-rada dungu’ kalau pinjam istilah Pak Said Didu. Enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenaker Bilang Ilegal, Luhut Bela 49 TKA asal China: Mereka Tiba di Indonesia Sesuai Prosedur

Bahkan, lanjut Jodi, di dalam surat klarifikasi itu juga tak menjelaskan tudingannya kepada Luhut terkait ibu kota negara (IKN).

“Klarifikasi terhadap tuduhannya tentang ibu kota yang tidak benar itu juga tidak kan,” katanya.

Jodi menegaskan bahwa Luhut bukan tipe yang antikritik seperti yang disemajkan selama ini “Pak Luhut kalau dibilang antikritik atau otoriter tidak benarlah. Orang dikasih kesempatan minta maaf kok,” ujarnya.[aks]

Baca Juga:  Luhut Binsar: Penduduk RI 270 Juta, yang Meninggal Kena Corona Enggak Sampai 500

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan