Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai batas usia pimpinan KPK. Yakni, dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023 kemarin.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sedih MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk tersebut.

“Belakangan kita semua prihatin dan sedih dengan perilaku pimpinan KPK yang bermasalah dan tidak memberantas korupsi. Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KPK yang bermasalah ini,” katanya kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga:  PKS soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua MK: Memberi Kesegaran bagi Demokrasi

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana juga ikut mengkritik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Ia bahkan menilai putusan itu sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujarnya.

Siapa Ketua MK Anwar Usman?

Anwar Usman menikah dengan Idayati, adik kandung perempuan dari Presiden Jokowi. Akad nikah keduanya berlangsung Kamis, 26 Mei 2022 di Graha Saba Buana Solo.

Usai pernikahannya itu, Anwar Usman sempat didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua MK demi menghindari konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari dikutip dari Kompas.com.

Anwar Usman lahir pada 31 Desember 1956. adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua MK ke-6. Sebelumnya, Anwar Usman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5.

Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Di Mahkamah Agung (MA), jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006.

Lalu pada 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. (kba)

Sumber: kbanews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan