IDTODAY.CO – Presiden Jokowi pada awal pekan ini telah menerbitkan kebijakan tentang penangguhan pembayaran kredit kendaraan akibat terdampak virus Corona.
Kebijakan tersebut direspon cepat oleh para pengemudi transportasi daring, atau driver online berbondong-bondong mengajukan fasilitas itu ke pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
Akan tetapi, di lapangan kenyataannya berbeda. Hampir semua leasing di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda dengan pemerintah. Mereka tidak mau melakukan penundaan pembayaran.
Wiwit Sudarsono, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) mengungkapkan, leasingmengaku tidak menerima instruksi presiden Jokowi mengenai stimulus ekonomi akibat virus Corona. Cicilan kendaraan para anggotanya harus tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Menurutnya, kejadian tersebut akibat ketidak tegasan OJK dalam mengeluarkan regulasi sebagaimana diinstruksikan oleh presiden Jokowi.
“Akibat ketidaktegasan OJK dalam mengeluarkan regulasi. Hampir semua finance atau leasing mengabaikan imbauan presiden (Soal penundaan pembayaran cicilan kendaraan ojek dan taksi),” ujar Wiwit sebagaimana dikutip dari Viva.co.id (27/3/2020)..
OJK Sejatinya, sudah menekankan pada leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak Corona. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease
Akan tetapi menurut Wiwit, peraturan yang ada di POJK tersebut tidak tegas karena masih memberikan kewenangan penuh pada leasing untuk menentukan kebijakan sendiri terkait pembayaran kredit.
Wiwit menegaskan, sejak mewabahnya virus Corona, penghasilan para driver ojek online menurun drastis. Terlebih sejak diberlakukannya sosial distancing.
Wiwit menyimpulkan, OJK dan pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan masalah ini. “Kami tidak memiliki solusi lain, selain relaksasi kredit yang dijanjikan oleh pemerintah kepada para driver ojol (Ojek online) dan taksol (Taksi online),” ungkap Wiwit.[viva/br]