Berikut Ini Prinsip Crash Program

ILUSTRASI. Penyelesaian piutang instansi pemerintah kini bisa dituntaskan melalui mekanisme crash program/Kontan.co.id

IDTODAY.CO – Mengenai crash program ini, kata Lukman terdapat lima prinsip, yaitu hanya diberikan kepada objek yang ditetapkan, kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda, dan ongkos. Kemudian pembedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah dan bangunan dengan yang tidak.

Selanjutnya, adalah mengenai piutang dalam valas akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal surat persetujuan. Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020 dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos.

Baca Juga:  Inilah Biang Kerok Rupiah Keok Lawan Dolar AS

Sementara untuk yang mendapat moratorium, dikatakan Lukman adalah objeknya merupakan piutang yang macet karena pandemi COVID-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, penundaan paksa badan.

Baca Juga: Serupa Anak Durhaka yang Dikutuk, Bayi Ikan Hiu Ini Wajahnya Berbentuk Manusia

“Kita tidak melakukan penagihan selama moratorium, jangka waktunya sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut,” kata Lukman.

Baca Juga:  Ini Kata Dealer Soal DP 0% untuk Kredit Mobil

Namun demikian, dikatakan Lukman, dalam crash program juga tidak semua piutang negara bisa mendapat keringanan dan moratorium. Piutang yang masuk dalam kategori pengecualian adalah piutang tuntutan ganti rugi, piutang yang berasal dari bank dalam likuidasi. Selanjutnya, piutang ikatan dinas, dan piutang dengan jaminan berupa asuransi surety bond, atau bank garansi.

“Kalau alurnya simpel, yang penting syarat terpenuhi. Jadi debitur yang ikut program ini datang dan mengajukan permohonan ke KPKNL, permohonan dilengkapi dengan dokumen, identitas,” ujarnya.

“Setelah itu disetujui, maka persetujuan itu dilengkapi dengan surat pernyataan lunas,” tambahnya.

Baca Juga: WAW Inilah Anggaran Negara Indonesia untuk Pemulihan Ekonomi, Berapa? Yuk Intip

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan