Pengenal Investasi Jangka Pendek Akuntansi

Pengenal Investasi Jangka Pendek Akuntansi

IDTODAY.CO – Investasi jangka Pendek Akuntansi – Akuntansi mengatur pembukuan transaksi keuangan berdasarkan pinsip yang tertera pada SAK. Salah satu peristiwa yang akan menyebabkan transaksi keuangan adalah Investasi.

Kegiatan menanamkan modal ini akan memungkinkan terjadi peristiwa transaksi yang harus perusahaan dan investor catat. Investasi terdiri dari investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.

Meskipun sama sama kegiatan investasi, dala ranah akuntansi ternyata keduanya berbeda loh. Akuntansi jangka panjang ternyata masuk pada golongan harta tetap atau aset tidak lancar.

Sebab investasi jangka panjang berjangka waktu lebih dari satu tahun atau 12 bulan. Sementara syarat dari harta lancar maksimal 12 bulan.

Jangan fokus pada investasi jangka panjang, arena pada kesempatan kali ini kita akan membahas investasi jangka pendek.

Nah, berikut penjelasannya yuk simak.

Pengertian Investasi Jangka Pendek

Investasi jangka pendek dalam Akuntansi adalah salah satu jenis investasi yang termasuk pada golongan harta lancar (Current Asset). Kenapa demikian?

Karena, investasi jenis ini hanya berjangka waktu 12 bulan atau 1 tahun bahkan kurang. Pada akuntansi, harta yang kurang dari 12 bulan termasuk pada harta lancar.

Alasan investasi termasuk dalam kelompok harta, karena investasi adalah uang atau dana kita yang berada atau perusahaan investasi kelola.

Sebab dana itu adalah kekayaan kita yang nanti akan mereka kembalikan, maka investasi jangka pendek termasuk pada golongan akun harta.

Nah, pada saat pengembaliannya pun kita akan mendapatkan kelebihan berupa pendapatan atas investasi tersebut. Atau jika kita berinvestasi pada bank namanya bunga.

Investasi ini sifatnya memanfaatkan dana yang menganggur atau kas yang belum terpakai agar menghasilkan nominal yang lebih berupa keuntungan.

Jadi, nantinya investasi dapat menghasilkan pendapatan pada pencatatan akuntansi.

Ciri Ciri Investasi Jangka Pendek Akutansi

Selanjutnya ciri-ciri investasi jangka pendek menurut ilmu akuntansi adalah sebagai berikut.

Baca Juga:  YLBHI Sentil Jokowi soal Polri Jaga Investasi: Jangan Bela Investor, lalu Gebuk Masyarakat

Pertama, dapat segera cair atau mudah untuk anda perjualbelikan. nah, ciri pertama dari investas ini adalah kemudahan pada likuiditasnya. Sehingga modal investasi dapat segera anda cairkan.

Tidak sama halnya dengan logam mulia atau emas batangan yang pada saat kita butuhkan sulit untuk dicairkan dalam bentuk uang karena harus anda jual dulu.

Kedua, pengendalian atau menajemen kas. Maksudnya, investasi ini dapat anda kembalikan atau ambil ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Ketiga, Low Risk atau risikonya rendah. Karena jangka waktu yang relatif singkat, maka kerugian atau tingkat kegagalannya pun sangat sedikit.

Bentuk Investasi

1 Berbentuk Surat Berharga

Bentuk pertama dari investasi jangka pendek akuntansi adalah surat berharga seperti saham maupun obligasi dengan syarat jangka waktunya kurang dari 12 bulan.

Untuk pencatatan akuntansinya, terhitung seluruh biaya perolehan. Biaya perolehan ini meliputi modal investasi ditambah biaya lainnya seperti komisi, jasa bank, dan lain-lain.

Baca Juga:  Mantan Kapolri: UU Cipta Kerja Beri Jaminan Hukum Investasi

Jika tidak ada biaya lain atau tidak ada biaya perolehan, maka nominal yang tercatat adalah nominal sesuai dengan harga pasar.

2 Berbentuk Non saham

Bentuk kedua dari investasi jangka pendek akuntansi adalah bentuk non saham berupa deposito pada bank. Nah, deposito ini tergolong deposito berjangka.

jangka waktunya sendiri mulai dari 2 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Untuk pencatatannya sebesar nominal modal yang anda investasikan.

Perlu anda ketahui, bahwa investasi jangka pendek dalam akuntansi ini sebenarnya terealisasi pada pemerintah. Yang mana pencatatannya pun khusus untuk investasi pemerintah dengan dasar atau undang-undang tertentu.

Hal yang wajib anda pahami sebelum memulai Investasi adalah mengetahui Hukum Investasi dan batasan-batasan dalam berinvestasi menurut Islam. Silahkan baca: Bagaimana Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan