Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan, tidak mau menerima pembayaran utang ke perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), jika Pemerintah hanya membayar sejumlah Rp 179 miliar.

Hal itu karena sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah soal total utang Pemerintah ke Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar. Kemenkeu mengatakan, untuk total utang tersebut hanya sebesar Rp 179,4 miliar.

“Kalau sekarang saya nggak mau Rp 179 miliar itu kan tahun 2016. Maunya penuh sesuai keputusan Mahkamah Agung 2 persen per bulan selama 25 tahun,” kata Jusuf saat dihubungi VIVA Jumat, 9 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, jika sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung utang Pemerintah terhadap perusahaannya lebih dari Rp 800 miliar. Bahkan, jika dihitung bia mencapai Rp 1,25 triliun-Rp 1,4 triliun.

“Karena kan rumusnya gini, 25 tahun kali 12 bulan sama dengan 300 bulan. 1 bulan kan 2 persen sama dengan 600 persen, kalau pokoknya Rp 179 miliar bunganya 600 persen enam kali. Jadi kan berarti Rp 179 miliar kali 7 pokok satu bunga 6 jadi 7, jadi total yang harus dibayar Rp 179 kali 7,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebut Mayoritas Pegawai Kemenkeu Jujur, Sri Mulyani: Jangan Sampai Satu Tinta Rusak Susu Sebelanga

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah total utang pemerintah ke Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar. Ia mengatakan, total utang tersebut hanya sebesar Rp 179,4 miliar.

Dia merincikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, terdapat pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro sebesar Rp 76.089.246,80.

Kemudian, jumlahnya masih ditambah lagi dengan nominal Rp 100.543.655.478,82, yang merupakan bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309.365.093.781,00.

“Menjadi total Rp 179.463.322.259,82,” kata Prastowo.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan