Pada Enggak Mau Nih? Bu Sri Mulyani Menteri Keuangan Membebaskan Pajak Dividen

IDTODAY.CO – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak lagi untuk pengusaha. Kali ini adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima oleh wajib pajak (WP) dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (2/3/2021) dividen bisa dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 PMK tersebut.

Kemudian, di pasal 16 ayat (1) diatur bahwa dividen dari dalam atau luar negeri diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga:  Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Program Listrik Gratis PLN Sampai September 2020

Baca Juga: Kisah Keajaiban Sedekah Bisa Lunasi Hutang

Adapun selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada pasal 17 diatur bahwa dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Besaran dividen yang harus diinvestasikan kembali di Indonesia ialah sebesar 30% dari yang diperoleh. Dividen itu harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehuvbubgan dengan penerapan ketentuan pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang (UU) PPh.

Berikut ini 12 investasi yang sudah ditetapkan pemerintah:

1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia (RI) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) RI

2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK

4. Investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah

5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK

6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)

7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah

Baca Juga:  Masuk Radar Jokowi jadi Gubernur BI, Sri Mulyani Tercatat Punya 'Dosa' Kebijakan

Baca Juga: [VIRAL] Inilah Kisah Dokter dari Keluarga Broken Home yang Lulus dengan Cumlaude

8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham

9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham

10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi

11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau

12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menganjurkan Jika Mau Beli Mobil, Beli Sekarang

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top