IDTODAY.CO – Insentif penerima Kartu Pra Kerja yang mulanya Rp 650 ribu dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan selama wabah Corona.
Jokowi mengatakan bahwa sebanyak Rp 10 triliun yang dianggarkan untuk dialokasikan bagi para penerima Kartu Pra Kerja.
“Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun,” ujar Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta. Sebagaimana dikutip dari liputan6.com (08/04/2020).
percepatan realisasi Kartu Pra Kerja ini, jelas Jokowi, merupakan langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona Covid-19.
Program Kartu Pra Kerja ini di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa program Kartu Pra Kerjaa ini diluncurkan sesuai dari maklumat Perpres Nomor 30 Tahun 2020.
Berikut manfaat, syarat, hingga cara bagi para pencari kerja untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja:
Kartu Pra Kerja merupakan program dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan kesempatan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan dukungan finansial.
Sementara itu secara teknis, manfaat dari yang didapatkan dari adanya Kartu Pra Kerja ini adalah kelompok sasaran tersebut dapat mendapatkan biaya pelatihan guna meningkatkan dan mengasah bakat serta keterampilan diri.
Melalui hal ini, diharapkan kelompok sasaran dapat menjadikan bantuan biaya pelatihan tersebut sebagai bekal atau tambahan ilmu untuk mendapatkan pekerjaan sesuai keterampilan.
Tentu saja, dalam hal ini Pemerintah menaruh harapan besar agar tingkat pengangguran dapat ditekan secara maksimal dan meningkatkan daya serap tenaga kerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Program pemerintah yang satu ini tidak hanya menyasar para pencari kerja saja, melainkan kelompok usia produktif yakni seperti buruh, karyawan, atau pegawai yang masih bekerja.
Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.[aks]