Akan tetapi, dalam realisasinya harus memperhatikan kriteria objektif. Pasalnya, yang dibutuhkan bukan hanya untuk membeli kuota internet, namun juga untuk pembelian gawai yang layak digunakan kemudian dipinjamkan kepada para peserta didik.
“Nah ini kebijakan ada di sekolah. Kepala Sekolah diminta merevisi APBS, kemudian melaporkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD). Lalu ketika disetujui baru bisa dilakukan proses pencairannya atau pengalokasiannya,” ucapnya.
Sementara itu, dana BOS sudah dikirimkan ke sekolah-sekolah. Alhasil, Gus Ahad mendesak semua elemen yang terlibat untuk hati-hati dan tidak menyalahgunakan anggaran tersebut.
“Selain itu Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) juga harus mempersiapkan payung hukumnya,” pungkasnya.[rmol/aks/nu]