Ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, mengatakan pembentukan Satgas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak perlu dilakukan karena potensi gagalnya lebih besar. Pasalnya, menurut Achmad, Satgas Percepatan Investasi IKN ditujukan untuk menarik investor besar dari luar negeri.

“Tapi diprediksi akan gagal karena investor luar negeri tidak tertarik dengan skema IKN, di samping ada ancaman resesi global dan resiko geopolitik yang semakin membesar,” ujar Achmad kepada Tempo, Sabtu, 20 Mei 2023. Belum lagi Indonesia memasuki tahun politik. “Investor kakap luar negeri tidak mau mengambil risiko akan potensi adanya perubahan politik.”

Baca Juga:  Jokowi Tak Bisa Paksakan Bangun Gedung di IKN, Ekonomi Rakyat Bisa Boncos

Oleh karena itu, Achmad mengatakan sebaiknya pemerintah memaksimalkan fungsi Badan Otorita IKN saja. “Toh, mereka sudah terbentuk dan mereka yang mengendalikan infrastruktur dasar yang dibiayai APBN.”

Di sisi lain, Badan Otorita IKN juga sudah melakukan finalisasi skema dengan pengembang properti yang ada. Hanya saja, skema tersebut belum menjamin risiko APBN aman.

“Untuk menghindari risiko fiskal ke APBN di masa depan, sebaiknya skema burden sharing ke pengembang properti diperkuat saja,” ujar Achmad. Pengembang properti tidak perlu terus diberi insentif fiskal, seperti tax holiday dan insentif pajak Pph. “Hal ini menyebabkan risiko APBN tidak aman,” katanya.

Baca Juga:  Pengamat: Ada Oligarki Lebih Berkuasa dari Pemerintah, Megawati Salah Satunya

Seperti diketahui, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Investasi IKN dan menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua. Satgas tersebut bertugas mengkoordinir interdept dan semua lembaga terkait. Dengan begitu, proses percepatan investasi di IKN diharapkan berjalan lebih baik dan lebih efisien.

Adapun sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses agar investasi di IKN segera terealisasi sesuai koridor dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya penyelesaian pertanahan.

“Kami ingin segala sesuatunya clean and clear. Istilahnya begitu. jadi yang akan ditawarkan kepada investor ini adalah tanah-tanah yang sudah matang dan kita ketahui harganya sehingga mereka bisa langsung menghitung,” kata Bambang dalam keterangan pers Badan Otorita IKN.

Sumber: Tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan