IDTODAY.CO – Dalam skandal Jiwasraya kerugian negara dilaporkan mencapai 16,81 triliun. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merilis hasil perhitungan tetap terhadap kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berpelat merah sebesar 16,81 triliun setelah sebelumnya disebutkan kerugian mencapai 13,7 triliun.

“Kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3). Ia menjelaskan, perhitungan tersebut merupakan kerugian kehilangan keseluruhan atau total loss. Perhitungan tersebut juga dipastikan sudah sesuai dengan prosedur investasi saham dan reksadana. Sebagaimana dilansir dari RMOL.ID (09/03/2020)

Baca Juga:  BPK Ungkap Borok Pemerintah Beri Bansos, Ternyata Pakai Data Tahun 2014

“Penetapan dilakukan dengan total loss dari investasi saham dan reksadana. Keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk reksadana dengan underline efek-efek yang dikendalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang berasal dari penyertaan reksadana,” jelasnya.

Berkenaan dengan rilis BPK, Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengebut penyelesaian kasus tersebut. Perhitungan BPK itu juga nantinya diharapkan akan mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan. “Kami mohon support dan bismillah untuk kami limpahkan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga:  Kasus Jiwasraya, Self Control Mekanisme Pengawasan OJK Sangat Lemah

Editor: AKSY

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan